Berikut kronologi seperti yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2009). Jumpa pers bertujuan untuk mengcounter pengakuan Antasari bahwa testimoni dan pelaporan dugaan penyuapan itu adalah atas permintaan penyidik, bukan atas inisiatifnya sendiri:
- Tanggal 4 Mei, Antasari diperiksa dan ditahan.
- Tanggal 16 Mei, Antasari membuat testimoni. Testimoni ini belum diketahui oleh penyidik.
- Tanggal 26 Mei, penyidik menyita barang bukti di KPK atas seizin pimpinan KPK. Ada 7 item yang berkaitan dengan pasal 340 (pembunuhan berencana) yang menjerat Antasari. Sepulang dari kantor KPK, Antasari bilang masih ada barang bukti lain di laptopnya.
- Tanggal 11 Juni, atas permintaan Antasari penyidik mendatangi kantor KPK bersama Antasari dan pengacaranya untuk menyita barang bukti kasus 340 (pembunuhan berencana) berupa laptop terkait kasusnya. Penyidik belum tahu ada file rekaman dugaan penyuapan. Lalu penyidik membuka file, yang menunjukklan rekaman itu adalah AA, untuk dikloning. "Jadi bukan penyidik yang tahu rekaman itu. Karena penyidik tak tahu filenya di mana. Ini membuktikan testimoni bukan paksaan penyidik," ujar Nanan.
- Tanggal 15 Juni Antasari menyerahkan testimoni tertanggal 16 Mei 2009 ke penyidik. Dalam rentang watku 15 Juni-6 Juli 2009, Antasari beberapa kali meminta penyidik membuat laporan model A dengan tersangka pimpinan KPK. Namun permintaan itu ditolak karena tidak ada kaitannya dengan kasus 340. "Ini memperlihatkan tak pernah ada niatan kriminalisasi dari penyidik," tegas Nanan.
- Tanggal 6 Juli: Antasari membuat laporan model B. "Jadi awalnya AA membuat testimoni, minta laptiop dsita, ternyata di dalamnya ada file (rekaman) testimoni," ujar Nanan. Laporan Antasari bernomor LP/2008/k/VII/2009/SPK III.
- Tanggal 13 Agustus: Antasari diperiksa tim internal KPK.
- Tanggal 25 Agustus: kasus Antasari dilimpahkan ke Kejaksaan dengan nomor pengiriman R/3811/VII/2009/Datro tertanggal 24 Agustus.
sumber : detiknews.com
No comments:
Post a Comment